STOP !!! MEMBAKAR  DI LAHAN GAMBUT



 

Tanah gambut merupakan tanah hasil dari dekomposisi atau pelapukan bahan organik yang terendam atau anaerob (tidak ada oksigen). Tanah gambut juga memiliki pH yang rendah atau bisa dikatakan masam.Tanah gambut merupakan tanah yang unik. Keunikan tanah gambut adalah seperti spons yang menyerap air dengan baik, jika gambut mengalami kekeringan akan sangat sulit untuk kembali seperti keadaan asalnya.

Tanah gambut sendiri rentan akan kekeringan atau terdegradasi yang menyebabkan kebakaran. Kekeringan tanah gambut disebabkan cara pengolahan yang kurang tepat. Pembuatan kanal yang kurang tepat pada pengolahan tata air, salah satu penyebabnya. Ada juga cara dari masyarakat yang sering membuka lahan dengan cara membakar lahan adalah salah satu cara yang tidak baik.

Banyaknya kasus kebakaran hutan sebagian besar adalah lahan gambut. Pada tahun 2015 adalah tahun yang sangat buruk bagi Indonesia, dimana pada tahun tersebut terjadi kebakaran hutan dalam skala besar. Berdasarkan data lembaga Penerbangan dan Anatariksa Nasional (LAPAN), luas lahan terbakar 1 Juli – 20 Oktober 2015 mencapai 2.089.911 ha, 618. 574 ha adalah lahan gambut.

Kalau menganalisis luasan kebakaran gambut pada 2015 dan 2019 katanya memiliki porsi hampir sama. Pda 2015, porsi kebakaran gambut mencapai 29% dari luas. Pada 2019, porsi kebakaran gambut 27% dari luasan hingga Agustus.

Hal tersebut tidak bisa diprediksi disetiap tahunnya. Wilayah yang rentan terjadinya kebakaran adalah wilayah yang berada disekitar perumahan warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pembukaan lahan juga terjadi karna adanya pembangunan di suatu wilayah. Pembukaan lahan denga cara dibakar adalah faktor utama terjadinya kebakaran hutan. Cara ini dinilai masyarakat sangat praktis, efisien dan mudah tetapi memiliki dampak kerusakan yang sangat parah, karna bisa menggangu ekosistem yang ada pada lahan atau wilayah tersebut. Dampaknya pun sampai mempengaruhi ekonomi, sosial dan budaya yang ada.

Butuh kesadaran dan pemahaman dari masyarakat dan pemerintah itu sendiri dalam menangani kebakaran lahan. Karena dalam peraturan sudah dijelaskan untuk tidak membakar lahan dengan sengaja, yang dimana sudah tertera pada UU No. 14 Tahun 199 tentang kehutanan yang pada pasal 78 ayat 3 berisikan pelaku kebakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 M, lalu pasal 78 ayat 4 berbunyi pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 M. Selain inI undang undang tersebut masih ada lagi undang – undang yang menjelaskan tentang hukuman bagi para pelaku pembakaran hutan ini, seperti yang tertera pada UU No. 18 tahun 2004 tentang perkebunan serta UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Peraturan tersebut harus diperketat oleh pemerintah, terutama pemerintah daerah untuk mengawasi langsung hal ini. Selain peranan pemerintah, pemahaman di masyarakat dalam hal ini harus ditingkatkan untuk saling menjaga ekosistem yang sudah ada. Selain itu perlu adanya restorasi pada lahan gambut yang sudah terbakar untuk memulihkan ekosistem yang sudah ada. Kemudian membuat teknologi terapan seperti pintu – pintu air atau kanal untuk mengontrol muka air tanah pada lahan gambut agar tidak mengalami kekeringan yang membuat lahan tersebut sangat rentan untuk terjadinya kebakaran.

Selain himbauan pemerintah tentang dampaknya pembakaran lahan. Dampak dari pembakaran lahan menyebabkan terkontaminasinya udara, yang di mana udara ini sebuah zat kimia yang menjadi suatu zat untuk pernapasan makhluk hidup, khususnya manusia. sejumlah penyakit yang mengintai akibat paparan kabut asap karhutla berdasarkan Pusat Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan yaitu  Infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), Asma,  Penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) dan Penyakit jantung

Sumber :  

Arumingtyas,Lusia 2019. Bencana Asap di Sumatera dan Kalimantan, Mengapa Lahan Gambut Terus Terbakar?.  https://www.mongabay.co.id/2019/09/15/bencana-asap-di-sumatera-dan-kalimantan-mengapa-lahan-gambut-terus-terbakar/  ( diakses  30 Oktober 2020)

 

Acch,Admin. Penindakan Pelaku Pembakaran Hutan Dengan Pendekatan UU Korupsi. https://acch.kpk.go.id/id/component/content/article?id=218:penindakan-pelaku-pembakaran-hutan-dengan-pendekatan-uu-korupsi. (di akses 1 November 2020)

 

Agus, F. dan I.G. M. Subiksa. 2008. Lahan Gambut: Potensi untuk Pertanian dan Aspek Lingkungan. Balai Penelitian Tanah dan World Agroforestry Centre (ICRAF), Bogor, Indonesia

 

Anonim. Pengeringan lahan gambut. https://www.pantaugambut.id/pelajari/penyebab-kerusakan-lahan-gambut/pengeringan-lahan-gambut ( di akses 1 November 2020 )

 

Tim, CNN Indonesia. 2019. 5 Penyakit Akibat Kabut Asap Karhutla, ISPA Hingga Jantung. https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20190816161120-255-422013/5-penyakit-akibat-kabut-asap-karhutla-ispa-hingga-jantung . ( di akses 10 November 2020 ) 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONTAK KAMAHITA

Data Nama-Nama Dosen Ilmu Tanah

Goes To School