STOP !!! MEMBAKAR DI LAHAN GAMBUT
Tanah
gambut merupakan tanah hasil dari dekomposisi atau pelapukan bahan organik yang
terendam atau anaerob (tidak ada oksigen). Tanah gambut juga memiliki pH yang
rendah atau bisa dikatakan masam.Tanah gambut merupakan tanah yang unik.
Keunikan tanah gambut adalah seperti spons yang menyerap air dengan baik, jika
gambut mengalami kekeringan akan sangat sulit untuk kembali seperti keadaan
asalnya.
Tanah
gambut sendiri rentan akan kekeringan atau terdegradasi yang menyebabkan
kebakaran. Kekeringan tanah gambut disebabkan cara pengolahan yang kurang
tepat. Pembuatan kanal yang kurang tepat pada pengolahan tata air, salah satu
penyebabnya. Ada juga cara dari masyarakat yang sering membuka lahan dengan cara membakar lahan
adalah salah satu cara yang tidak baik.
Banyaknya
kasus kebakaran hutan sebagian besar adalah lahan gambut. Pada tahun 2015
adalah tahun yang sangat buruk bagi Indonesia, dimana pada tahun tersebut
terjadi kebakaran hutan dalam skala besar. Berdasarkan data lembaga Penerbangan
dan Anatariksa Nasional (LAPAN),
luas lahan terbakar 1 Juli – 20 Oktober 2015 mencapai 2.089.911 ha, 618. 574 ha
adalah lahan gambut.
Kalau
menganalisis luasan kebakaran gambut pada 2015 dan 2019 katanya memiliki porsi
hampir sama. Pda 2015, porsi kebakaran gambut mencapai 29% dari luas. Pada
2019, porsi kebakaran gambut 27% dari luasan hingga Agustus.
Hal
tersebut tidak bisa diprediksi disetiap tahunnya. Wilayah yang rentan
terjadinya kebakaran adalah wilayah yang berada disekitar perumahan warga dan
perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pembukaan lahan juga terjadi karna adanya
pembangunan di suatu wilayah. Pembukaan lahan denga cara dibakar adalah faktor
utama terjadinya kebakaran hutan. Cara ini dinilai masyarakat sangat praktis,
efisien dan mudah tetapi memiliki dampak kerusakan yang sangat parah, karna
bisa menggangu ekosistem yang ada pada lahan atau wilayah tersebut. Dampaknya
pun sampai mempengaruhi ekonomi, sosial dan budaya yang ada.
Butuh
kesadaran dan pemahaman dari masyarakat dan pemerintah itu sendiri dalam
menangani kebakaran lahan. Karena
dalam peraturan sudah dijelaskan untuk tidak membakar lahan dengan sengaja,
yang dimana sudah tertera pada UU No. 14 Tahun 199 tentang kehutanan yang pada
pasal 78 ayat 3 berisikan pelaku kebakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15
tahun dan denda maksimal Rp 5 M, lalu pasal 78 ayat 4 berbunyi pelaku
pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal
sebesar Rp 1,5 M. Selain inI undang undang tersebut
masih ada lagi undang – undang yang menjelaskan tentang hukuman bagi para
pelaku pembakaran hutan ini, seperti yang tertera pada UU No. 18 tahun 2004
tentang perkebunan serta UU No.
32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Peraturan
tersebut harus diperketat oleh pemerintah, terutama pemerintah daerah untuk
mengawasi langsung hal ini. Selain peranan pemerintah, pemahaman di masyarakat
dalam hal ini harus ditingkatkan untuk saling menjaga ekosistem yang sudah ada.
Selain itu perlu adanya restorasi pada lahan gambut yang sudah terbakar untuk
memulihkan ekosistem yang sudah ada. Kemudian membuat teknologi terapan seperti
pintu – pintu air atau kanal untuk mengontrol muka air tanah pada lahan gambut
agar tidak mengalami kekeringan yang membuat lahan tersebut sangat rentan untuk
terjadinya kebakaran.
Selain himbauan pemerintah tentang dampaknya pembakaran
lahan. Dampak dari pembakaran lahan menyebabkan terkontaminasinya udara, yang
di mana udara ini sebuah zat kimia yang menjadi suatu zat untuk pernapasan makhluk
hidup, khususnya manusia. sejumlah
penyakit yang mengintai akibat paparan kabut asap
karhutla berdasarkan Pusat Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan yaitu Infeksi
saluran pernapasan atas (ISPA), Asma, Penyakit paru obstruktif kronik
(PPOK) dan Penyakit jantung
Sumber :
Arumingtyas,Lusia 2019. Bencana Asap di Sumatera dan
Kalimantan, Mengapa Lahan Gambut Terus Terbakar?. https://www.mongabay.co.id/2019/09/15/bencana-asap-di-sumatera-dan-kalimantan-mengapa-lahan-gambut-terus-terbakar/
( diakses 30 Oktober
2020)
Acch,Admin.
Penindakan Pelaku Pembakaran Hutan Dengan Pendekatan UU Korupsi. https://acch.kpk.go.id/id/component/content/article?id=218:penindakan-pelaku-pembakaran-hutan-dengan-pendekatan-uu-korupsi. (di akses 1 November 2020)
Agus,
F. dan I.G. M. Subiksa. 2008. Lahan Gambut: Potensi untuk Pertanian dan Aspek
Lingkungan. Balai Penelitian Tanah dan World Agroforestry Centre (ICRAF),
Bogor, Indonesia
Anonim. Pengeringan lahan gambut. https://www.pantaugambut.id/pelajari/penyebab-kerusakan-lahan-gambut/pengeringan-lahan-gambut
( di akses 1 November 2020 )
Tim, CNN Indonesia. 2019. 5 Penyakit Akibat Kabut Asap Karhutla, ISPA Hingga Jantung. https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20190816161120-255-422013/5-penyakit-akibat-kabut-asap-karhutla-ispa-hingga-jantung . ( di akses 10 November 2020 )
Komentar
Posting Komentar