Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2022

DASAR PERATURAN, PENYEBAB DAN REHABILITASI KEBAKARAN PADA LAHAN GAMBUT

Gambar
 Lahan gambut merupakan lahan basah yang terbentuk dari timbunan material organik berupa sisa-sisa pohon, rerumputan, lumut dan jasad hewan yang membusuk di dalam tanah. Sepertinya soiler sudah tidak asing lagi dengan lahan gambut dan kebakaran gambut, yang dilakukan secara disengaja maupun tidak disengaja. kita tidak boleh membakar lahan gambut secara sembarangan, jika terjadi akan terkena hukuman yang berupa sangsi dan di bui. Berikut beberapa aturan yang membahas mengenai pembakaran lahan.  UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009    Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar” Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 ...