DASAR PERATURAN, PENYEBAB DAN REHABILITASI KEBAKARAN PADA LAHAN GAMBUT
Lahan gambut merupakan lahan basah yang terbentuk dari timbunan material organik berupa sisa-sisa pohon, rerumputan, lumut dan jasad hewan yang membusuk di dalam tanah.
Sepertinya soiler sudah tidak asing lagi dengan lahan gambut dan kebakaran gambut, yang dilakukan secara disengaja maupun tidak disengaja. kita tidak boleh membakar lahan gambut secara sembarangan, jika terjadi akan terkena hukuman yang berupa sangsi dan di bui.
Berikut beberapa aturan yang membahas mengenai pembakaran lahan.
UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009
Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”
Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
UU Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
"Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.”
Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Alasan lain mengapa kita tidak boleh membakar lahan gambut adalah karena kebakaran di lahan gambut sangat sulit untuk dipadamkan mengingat bara apinya dapat berada di bawah permukaan tanah. Bara ini selanjutnya menjalar ke mana saja tanpa disadari dan sulit diprediksi. Oleh sebab itu, hanya hujan lebat yang dapat memadamkannya.
Rehabilitasi hutan gambut bekas terbakar
Rehabilitasi hutan gambut bekas terbakar sulit dilakukan dan biayanya jauh lebih mahal dibandingkan dengan hutan biasa mengingat banyaknya hambatan, seperti adanya genangan, sulitnya aksesibilitas, rawan terbakar, dan membutuhkan jenis tanaman spesifik yang tahan genangan dan tanah asam (Wibisono dkk, 2004).
Jika gambut habis dan di bawahnya terdapat lapisan pasir maka akan terbentuk kawasan padang pasir baru yang gersang dan sulit untuk dipulihkan kembali.
Meskipun secara alami areal gambut bekas kebakaran ringan memiliki kemampuan untuk memulihkan diri secara alami, beberapa riset membuktikan bahwa habitat asli sulit untuk tumbuh kembali.
Kebakaran hutan yang kemudian diikuti oleh suksesi hutan menyebabkan bahan yang diendapkan menjadi berbeda-beda yang akhirnya menyebabkan terjadinya lapisan-lapisan bahan gambut dalam profil tanah.
Sumber:
(Karina, DASAR PERATURAN ANTISIPASI KEBAKARAN HUTAN ATAU LAHAN, 2019)
(Dr. Deasy Arisanty, KEBAKARAN LAHAN GAMBUT:FAKTOR PENYEBAB DAN MITIGASINYA, 2020)
Komentar
Posting Komentar