Postingan

Menampilkan postingan dari 2022

PERAN TANAH SEBAGAI PEREAKSI KIMIA

Gambar
    Peran tanah sebagai pereaksi kimia dalam tanah yaitu sebagai dekomposer atau pengurai. Organisme di tanah dapat melakukan dekomposisi atau penguraian terhadap bahan-bahan organik yang diperlukan dari sisa-sisa hidup, misalnya daun-daun yang jatuh ke tanah, ranting-ranting, dan jasad hewan yang telah mati. Seluruhnya kemudian diuraikan menjadi materi organik yang lebih sederhana. Dekomposisi ini dapat dilakukan oleh bakteri, jamur, dan cacing. Tanah merupakan suatu bagian dari kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan organik. Tanah memiliki peranan yang sangat vital bagi semua kehidupan di bumi karena tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan menyediakan hara dan air sekaligus sebagai penopang akar. Struktur tanah yang berongga-rongga juga menjadi tempat yang baik bagi akar untuk bernapas dan tumbuh. Tanah juga menjadi habitat hidup berbagai mikroorganisme. Bagi sebagian besar hewan darat, tanah menjadi lahan untuk hidup dan bergerak.     Peran utama tanah ...

REGOLIT 2022 (REKREASI KEORGANISASIAN DAN LAPANGAN ILMU TANAH)

Gambar
 Pada kegitatan Regolit kali ini kawan-kawan dari KAMAHITA (Keluarga Mahasiswa Ilmu Tanah) berkesempatan untuk berkunjung ke Kalbar Mineral Centre (KMC). KMC (Kalbar Mineral Centre) bisa dikatakan sebagai pusat penelitian sekaligus museum dari berbagai batuan dan mineral yang ada di Kalimantan Barat. Terdapat berbagai jenis mineral di KMC (Kalbar Mineral Centre) seperti mineral radioaktif, mineral  logam, mineral non logam, batuan, dan, batu bara. Berbagai mineral ini mempunyai sifat dan karakteristik yang berbeda satu dengan yang lainnya. Berikut penjelasannya  ; 1. Radioaktif (komoditas) : Nuklir Contoh: raksa/sinabar, nikel, aspal,  2. Mineral Bukan logam: tidak termasuk ke dalam mineral logam radioaktif Contoh: feldspar dan mika, pasir zirkon, Talk, kaolin, batu gamping, kristal kuarsa, ball clay, pasir kuarsa, mika  3. Mineral logam: Dari bahan tembaga, perak, emas Contoh: Ore, galena, hematite, manganese, Casiterite, bauksit,  4. Batuan: adalah Kumpul...

DASAR PERATURAN, PENYEBAB DAN REHABILITASI KEBAKARAN PADA LAHAN GAMBUT

Gambar
 Lahan gambut merupakan lahan basah yang terbentuk dari timbunan material organik berupa sisa-sisa pohon, rerumputan, lumut dan jasad hewan yang membusuk di dalam tanah. Sepertinya soiler sudah tidak asing lagi dengan lahan gambut dan kebakaran gambut, yang dilakukan secara disengaja maupun tidak disengaja. kita tidak boleh membakar lahan gambut secara sembarangan, jika terjadi akan terkena hukuman yang berupa sangsi dan di bui. Berikut beberapa aturan yang membahas mengenai pembakaran lahan.  UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009    Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar” Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 ...